Sudah diterangkan perihal larangan mengemis atau meminta minta. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali bagi salah satu dari 3 orang. Yaitu:
- orang menanggung beban maka halal baginya untuk meminta -minta sampai dia mendapatkan hartanya kembali,
- orang yang tertimpa kegagalan panen dalam keadaan hartanya telah dia habiskan untuk modal menanam, maka halal baginya meminta-minta sampai dia mendapatkan harta penegak kehidupannya.
- orang yang tertimpa kefakiran sampai disaksikan oleh 3 orang cerdas dari kaumnya bahwa dia tertimpa kefakiran, maka halal baginya meminta-minta sampai dia mendapatkan penegak bagi kehidupannya.
Penjelasan Hadist larangan Meminta Minta termasuk MENGEMIS
Mengemis atau meminta-minta di-istilahkan dengan bahasa Arab sebagai “tasawwul ” Dalam Al- Mu’jamul Wasith disebutkan :
“Tasawwala (bentuk fi’il madhy dari tasawwul) artinya meminta-minta atau meminta pemberian ”(Al-Mu’jamul Wasith: 1/465)
Tasawwul atau meminta-minta yang dicela adalah meminta harta orang lain untuk kepentingan sendiri atau pribadi.
Al-Allamah Abdur Rauf Al-Munawi Rahimahullah berkata:
“ Sabda beliau Shallallaahu ‘alaihi wasallam (Sesungguhnya meminta-minta) maksudnya adalah menuntut dari manusia agar mereka memberikan sebagian harta mereka untuk dirinya ” (Faidhul Qadir: 2/493)
Al-Allamah Muqbil Al-Wadi’i Rahimahullah juga menerangkan batasan tasawwul dalam kitab Dzammul Mas’alah (Tercelanya Meminta-Minta):
“ Kelompok kedua (dari orang yang buruk dalam penggunaan harta): adalah kaum yang berusaha mencuri untuk mengambil harta zakat padahal mereka bukanlah golongan yang berhak menerimanya. Kemudian harta itu mereka gunakan untuk kepentingan pribadi mereka ”
(Dzammul Mas’alah: 31)
Mengemis atau tasawwul juga bisa diartikan dengan upaya meminta harta orang lain bukan untuk kemaslahatan agama melainkan untuk kepentingan pribadi. Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata:
“Perkataan Al-Bukhari (Bab Menjaga Diri dari Meminta-minta) maksudnya adalah meminta-minta sesuatu selain untuk kemaslahatan agama ”
(Fathul Bari: 3/336)
Dari keterangan di atas kita bisa mengambil pelajaran bahwa batasan tasawwul atau “mengemis” adalah meminta untuk kepentingan diri sendiri bukan untuk kemaslahatan agama.
HADITS-HADITS YANG BERKAITAN DENGAN TASAWWUL
Di antaranya adalah hadits Abdullah bin Umar Radhiyallaahu ‘anhuma bahwa RasulullahShallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“ Meminta-minta akan senantiasa ada pada salah seorang dari kalian sampai dia bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak ada sepotong daging pun di wajahnya ” (HR. Muslim: 1724, Ahmad: 4409)
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
“ Barangsiapa meminta kepada manusia harta mereka untuk memperbanyak hartanya maka dia hanyalah sedang meminta bara api maka hendaknya dia mempersedikit ataukah memperbanyak ” (HR. Muslim: 1726, Ibnu Majah: 1828, Ahmad: 6866 dari hadits Abu Hurairah Radhiyallaahu ‘anhu)
Termasuk dalam konteks tasawwul atau meminta untuk kepentingan diri-sendiri adalah hadits Qabishah bin Mukhariq Al-Hilali Radhiyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali bagi salah satu dari 3 orang. Yaitu: (pertama) orang menanggung beban maka halal baginya untuk meminta -minta sampai dia mendapatkan hartanya kembali, (kedua) orang yang tertimpa kegagalan panen dalam keadaan hartanya telah dia habiskan untuk modal menanam, maka halal baginya meminta-minta sampai dia mendapatkan harta penegak kehidupannya. (ketiga) orang yang tertimpa kefakiran sampai disaksikan oleh 3 orang cerdas dari kaumnya bahwa dia tertimpa kefakiran, maka halal baginya meminta-minta sampai dia mendapatkan penegak bagi kehidupannya. Adapun selain 3 orang di atas maka itu adalah harta haram yang dimakan oleh pelakunya, wahai Qabishah!”
(HR. Muslim: 1730, An- Nasa’i 2533, Abu Dawud 1397)
Ketiga orang di atas adalah termasuk orang-orang yang tasawwul atau meminta untuk diri-sendiri yang mendapatkan rukhsah dari Allah. Adapun selain ketiga orang di atas maka diharamkan meminta-minta untuk kepentingan sendiri.
Al-Allamah Ibnul Atsir Rahimahullah berkata:
“Maksud (orang yang menanggung beban) adalah orang yang menanggung diyat (denda) atau hutang orang lain seperti ketika terjadi perang di antara 2 kelompok maka dia memasukkan dirinya sebagai penengah di antara keduanya dengan cara menanggung denda untuk orang yang terbunuh dalam rangka mendamaikan kedua kelompok. Sehingga dia tanggungkan atas dirinya ” (An-Nihayah fi Gharibil Atsar: 1/1051)
Sehingga dia seperti gharim (orang yang menanggung banyak hutang)
Sehingga termasuk pemahaman Al-Hajuri dan para pengikutnya yang rusak ketika mereka membawakan hadits Qabishah ini untuk melarang orang yang meminta bantuan untuk membangun masjid, madrasah dan lainnya. Ini karena meminta bantuan untuk membangun masjid dan madrasah bukanlah untuk kepentingan pribadi .
Hendaknya mereka sadar dan bangun dari pemahaman rusak mereka untuk menerima kenyataan bahwa hadits-hadits yang dibawakan oleh Asy-Syaikh Muqbil Rahimahullahdalam Dzammul Mas’alah semuanya berkaitan dengan meminta-minta untuk kepentingan diri-sendiri.
MEMINTA UNTUK KEPENTINGAN KAUM MUSLIMIN
Jika seseorang meminta harta untuk disalurkan kepada orang yang membutuhkan atau meminta bantuan untuk kepentingan kaum muslimin -bukan untuk kepentingan diri sendiri- maka dia tidak termasuk orang yang tasawwul walaupun dia adalah orang kaya.
Di antara pesan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam kepada para pemimpin perang ketika sebelum berangkat adalah perkataan beliau Shallallaahu ‘alaihi wasallam:
“ Jika mereka (orang-orang kafir yang diperangi, pen) tidak mau masuk Islam maka mintalah Al-Jizyah dari mereka! Jika mereka memberikannya maka terimalah dan tahanlah dari (memerangi, pen) mereka! Jika mereka tidak mau menyerahkan Al-Jizyah maka mintalah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka!”
(HR. Muslim: 3261, Abu Dawud: 2245, Ibnu Majah: 2849)
Al-Mulla Ali Al-Qari Rahimahullah berkata:
“(Maka mintalah dari mereka) dengan hamzah dan perpindahannya (dalam I’lal, pen) maksudnya adalah mohonlah dari mereka Al-Jizyah ” (Mirqatul Mafatih Syarh Misykatil Mashabih: 12/71)
Maka dari hadits di atas kita dapat mengambil pelajaran bahwa meminta Al-Jizyah dari orang-orang kafir tidak termasuk tasawwul karena Al-Jizyah bukan untuk kepentingan pribadi tetapi untuk kaum muslimin.
Al-Allamah Asy-Syinqithi Rahimahullah berkata:
“ Jika Al-Jizyah telah diambil (dan diletakkan) ke baitul mal kaum muslimin, maka penulis Zadul Mustaqni’ menjelaskan bahwa Al-Jizyah diperuntukkan pada pos-pos umum kaum muslimin, sebagaimana yang telah kami sebutkan ”
(Syarh Zadul Mustaqni’: pertemuan ke-138 halaman: 14)
Termasuk dalam pengertian meminta bantuan untuk kepentingan kaum muslimin adalah perkataan Dzulqarnain:
“ Dzulqarnain berkata: “Apa yang telah dikuasakan oleh Rabbku kepadaku terhadapnya adalah lebih baik, maka bantulah aku dengan kekuatan, agar aku membuatkan dinding antara kalian dan mereka ” (QS. Al-Kahfi: 95)
Al-Allamah Asy-Syaukani Rahimahullah berkata:
“(Maka bantulah aku dengan kekuatan) maksudnya dengan tenaga laki-laki kalian yang bekerja dengan tenaga mereka, atau bantulah aku dengan alat-alat bangunan atau dengan kedua-duanya ”
(Fathul Qadir: 4/426)
Jadi Dzulqarnain tidak bisa dikatakan telah melakukan tasawwul atau mengemis –sebagaimana Kaidah jahil Si Abul Husain- karena dia meminta bantuan bukan untuk kepentingan pribadi.
Yang semisal perkataan Dzulqarnain adalah perkataan Abu Bakar Ash-ShiddiqRadhiyallaahu ‘anhu ketika beliau dibaiat menjadi khalifah. Beliau berkata:
“ Amma ba’du Wahai manusia! Sesungguhnya aku menjadi pemimpin kalian dan aku bukanlah orang yang terbaik di atara kalian. Maka jika aku benar maka bantulah aku! Dan jika aku berbuat salah maka luruskanlah aku!”
(Al-Bidayah wan Nihayah: 5/269)
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam juga pernah meminta bantuan seorang tukang kayu untuk membuatkan beliau mimbar Sahl bin Sa’d As-sa’idi Radhiyallaahu ‘anhu berkata:
“ Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah mengutus kepada seorang wanita: “ Perintahkan anakmu yang tukang kayu itu untuk membuatkan untukku sebuah mimbar sehingga aku bisa duduk di atasnya!”
(HR. Al-Bukhari: 429, An-Nasa’i 731 dan Ahmad 21801)
Al-Imam Al-Bukhari Rahimahullah berkata:
“Bab:Meminta bantuan kepada tukang kayu dan ahli pertukangan lainnya untuk membuat kayu-kayu mimbar dan masjid ” (Shahihul Bukhari: 2/235)
Al-Imam Ibnu Baththal Rahimahullah berkata:
“Di dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang bolehnya meminta bantuan kepada ahli pertukangan dan ahli kekayaan untuk segala hal yang manfaatnya meliputi kaum muslimin. Dan orang-orang yang bersegera melakukannya adalah disyukuri usahanya ”
(Syarh Ibnu Baththal lil Bukhari: 2/100)
Sehingga kita boleh mengatakan: “ Bantulah aku membangun masjid ini atau madrasah ini dan sebagainya!” atau meminta sumbangan kepada kaum muslimin yang mampu untuk membangun masjid, madrasah dan sebagainya.
Fatwa Apakah Boleh meminta minta untuk membangun masjid?
Al-Lajnah Ad- Daimah lil Buhuts wal Ifta’ Saudi Arabiyyah pernah ditanya:
Tanya “ Bolehkah meminta bantuan dari seorang muslim untuk membangun masjid atau madrasah, apa dalilnya?”
Jawab “ Perkara tersebut diperbolehkan, karena termasuk dalam tolong -menolong di atas kebaikan dan taqwa. Allah Subhaanahu wa ta’ala berfirman:“ Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran ” (QS. Al-Maidah: 2)
Wabillahit taufiq wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa alihi washahbihi wasallam.
Al-Lajnah Ad- Daimah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta’
Abdul Aziz bin Baaz (ketua), Abdur Razzaq Afifi (wk ketua), Abdullah Ghudayyan (anggota) Abdullah Qu’ud (anggota)
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Al- Majmu’atul Ula nomor: 6192 (6/242))
Dari penjelasan di atas tampaklah bahwa mereka (Al-Hajuri, Abu Turob, Abul Husain cs) menganggap para ulama salah (membolehkan tasawwul) dan merekalah yang benar, wal ‘iyadzu billah.
Sumber : E-book “Memerangi (yayasan)Salafi, Membela & Memuliakan si Pencuri Manhajnya Siapa?” Hal.82-89 ditulis oleh Abdullah bin Abdurrahman
Sharekan bagaimana pandanganmu sendiri mengenai artikel di atas..
EmoticonEmoticon