Rabu, 19 Dec 2012. MUI Kembali Tegaskan Umat Islam Haram Ikut Ritual & Ucap Selamat Natal. Ya panduan HUkum Mengucapkan dan Ikut Perayaan Natal bagi Muslim yang sangat penting diperhatikan.
JAKARTA (voa-islam.com) - Menjelang Hari Natal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) KEMBALI MENEGASKAN agar umat Islam tidak mengikuti ritual Natal dan melarang ucapan selamat Natal.
"Ya kalau soal Natal, MUI mengimbau agar umat Islam tidak mengikuti ritual Natal. Tetapi harus menjaga kerukunan dan toleransi," kata Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa Ma'ruf Amin di Kantor LPPOM MUI, Jalan Proklamasi No 51 Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2012).
Larangan umat Islam tidak boleh mengikuti ritual Natal, jelas dia, telah tercantum dalam fatwa MUI. Begitu pula dengan ucapan selamat Natal yang difatwakan haram oleh MUI.
"Haram untuk mengikuti ritualnya. Ucapan selamat Natal tetap salah, ya pas Tahun Baru sajalah," ujar Ma'ruf.
Fatwa MUI itu dikeluarkan pada 1981 era kepemimpinan Prof Dr Buya Hamka. Isinya fokus pada haramnya mengikuti perayaan dan kegiatan Natal, serta agar umat Islam TIDAK TERJERUMUS kepada syubhat dan larangan Allah Ta’ala.
Oleh karena itu, di dalam hari-hari perayaan Natal yang dijalankan umat Kristen, umat Islam cukup memberikan sikap toleran. Yakni dengan membiarkan umat Kristen merayakannya dan tidak mengganggunya.
>> Komenku, Para ulama dengan ilmunya telah lebih paham dalam mengambil keputusan. Ada kaidah fiqhnya seperti Ma ada ilal haram fa huwa haram atau Al Washilah ilal haram fa hiya haram (Sesuatu atau sarana yang membawa kepada keharaman, maka hukumnya haram) dan Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (Menghindari kerusakan, harus didahulukan dibanding mengambil manfaat) yang menjadi titik kunci kuat dalam metode pengambilan keputusan.
Ini perkara yang besar dalam agama islam, maka perhatikan panduan HUkum Mengucapkan dan Ikut Perayaan Natal bagi Muslim / muslimah di atas.
JAKARTA (voa-islam.com) - Menjelang Hari Natal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) KEMBALI MENEGASKAN agar umat Islam tidak mengikuti ritual Natal dan melarang ucapan selamat Natal.
"Ya kalau soal Natal, MUI mengimbau agar umat Islam tidak mengikuti ritual Natal. Tetapi harus menjaga kerukunan dan toleransi," kata Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa Ma'ruf Amin di Kantor LPPOM MUI, Jalan Proklamasi No 51 Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2012).
Larangan umat Islam tidak boleh mengikuti ritual Natal, jelas dia, telah tercantum dalam fatwa MUI. Begitu pula dengan ucapan selamat Natal yang difatwakan haram oleh MUI.
"Haram untuk mengikuti ritualnya. Ucapan selamat Natal tetap salah, ya pas Tahun Baru sajalah," ujar Ma'ruf.
Fatwa MUI itu dikeluarkan pada 1981 era kepemimpinan Prof Dr Buya Hamka. Isinya fokus pada haramnya mengikuti perayaan dan kegiatan Natal, serta agar umat Islam TIDAK TERJERUMUS kepada syubhat dan larangan Allah Ta’ala.
Oleh karena itu, di dalam hari-hari perayaan Natal yang dijalankan umat Kristen, umat Islam cukup memberikan sikap toleran. Yakni dengan membiarkan umat Kristen merayakannya dan tidak mengganggunya.
>> Komenku, Para ulama dengan ilmunya telah lebih paham dalam mengambil keputusan. Ada kaidah fiqhnya seperti Ma ada ilal haram fa huwa haram atau Al Washilah ilal haram fa hiya haram (Sesuatu atau sarana yang membawa kepada keharaman, maka hukumnya haram) dan Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (Menghindari kerusakan, harus didahulukan dibanding mengambil manfaat) yang menjadi titik kunci kuat dalam metode pengambilan keputusan.
Ini perkara yang besar dalam agama islam, maka perhatikan panduan HUkum Mengucapkan dan Ikut Perayaan Natal bagi Muslim / muslimah di atas.
Sharekan bagaimana pandanganmu sendiri mengenai artikel di atas..
EmoticonEmoticon