Macam-macam syirkah persekutuan usaha / kerjasama bisnis dalam islam


Syirkah al-‘Inaan, Yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih dengan harta masing-masing untuk dikelola oleh mereka sendiri, dan keuntungan dibagi di antara mereka, atau salah seorang sebagai pengelola dan mendapat jatah keuntungan lebih banyak daripada rekannya.
Syirkah al-Mudharabah, Yaitu, seseorang sebagai pemodal (investor) menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola (mudharib) untuk diperdagangkan, dan dia berhak mendapat prosentase tertentu dari keuntungan.
Syirkah al-Wujuuh, Yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan nama baik serta ahli dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit (hutang) dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai, lalu keuntungan yang didapat dibagi bersama atas dasar kesepakatan di antara mereka.
Syirkah al-Abdaan (syirkah usaha), Yaitu kerja sama antaradua orang atau lebih dalam usaha yang dilakukan oleh tubuh mereka, yakni masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (mâl).
Syirkah al-Mufawadhah, Yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama.
Mari giatkan syirkah, mengeliminasi praktek RIBA dalam kehidupan bisnis kita. KPMI memfasilitasi sumber daya bisnis utk dapatkan syirkahnya masing-masing :
https://www.facebook.com/groups/KPMIinvestmentForum

 

Moga bisa menambah khazanah kita ilmu bab Macam-macam syirkah persekutuan usaha / kerjasama bisnis dalam islam.

Artikel Terkait

1 Komentar so far

Ajaran islam sangat detail sekali dalam urusan perdagangan karena menyangkut kepentingan orang banyak. Seperti tidak boleh mengambil keuntungan dari jual beli yang terlampau tinggi karena akan merugikan pihak lain. dsb.

Sharekan bagaimana pandanganmu sendiri mengenai artikel di atas..
EmoticonEmoticon