Adab dagang Online & UU ITE

Online itu memang identik dengan kebebasan,, namun jelas, tetap ada adab-adabnya..Perhatikan, Pasal 28 ayat (1) UU ITE, "Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat (2) UU ITE"

Terus terang, saya sendiri juga pernah ketipu dalam salah sebuah transaksi sofware melalui Kas*us. Ngata-ngatain, menghujat, menteror yang menipu jelas bukan solusi.

Solusi terbaik, perbanyak pedagang yang jujur. Karena, dagang pun salah satu sarana masuk surga, Rasulullah SAW: "Pedagang yang jujur dan dapat dipercaya termasuk dalam golongan para nabi, orang-orang yang benar-benar tulus dan para syuhada." (HR.Tamizi, Darimi dan Daraqutni).


Dalam hadis lain bahkan Nabi Mulia SAW menegaskan lagi bahwa pedagang yang jujur akan masuk surga tanpa hisab, seperti sabdanya " Sebelum zaman ini, ada orang yang didatangi malaikat untuk dicabut nyawanya. Kepadanya ditanyakan apakah ia sudah melakukan sesuatu yang baik. Ia menjawab bahwa ia tidak tahu, maka ia pun disuruh mengingat-ingat. Kemudian ia berkata 'Satu-satunya yang kuketahui adalah aku pernah melakukan transaksi perdagangan dan menuntut haknya dari mereka, dengan memberikan waktu bagi yang mampu membayar dan membebaskan beban tersebut bagi orang miskin' Maka Allah SWT pun memasukkanya ke surga." ( HR.Bukhari - Muslim).

Ibrahim An-Nakhai RA pernah ditanya orang: "Mana yang Anda sukai, pedagang yang jujur ataukah orang yang menyibukkan diri dengan ibadah ritual?" Beliau menjawab: "Aku lebih menyukai pedagang yang jujur, karena ia terus berjihad. Setan terus mendatanginya ketika manakar, menimbang, mengambil, tetapi ia berupaya keras menentangnya."

pedagang yang bersikap seperti yang diteladankan oleh Rasulullah SAW. "Hatinya senantiasa mengingat Allah, sekalipun sedang memasarkan produknya. Ia tidak menutup-nutupi cacat, tak menaikkan harga untuk orang-orang Muslim, tidak menimbun barang, tidak mencurangi takaran, tidak menjadikan nama Allah sebagai permainan sumpahnya untuk melariskan dagangan dan tidak mencampurkan yang baik dengan yang buruk. Aktivitas jual beli tidak membuatnya lalai dari mengerjakan salat atau mengingat Allah". (Buku Sudah Untung Masuk Surga Lagi oleh Yusuf bin Ismail an-Nabhani).

Artikel Terkait

Sharekan bagaimana pandanganmu sendiri mengenai artikel di atas..
EmoticonEmoticon