Mempertanyakan Keadilan Hukum Tersangka Teroris

Awalnya saya membaca sebuah press release yang isinya:

PERS RELEASE
FITNAH TERORISME DENSUS 88
MENGANCAM SELURUH WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
LAPORKAN DAN BUBARKAN

Bismillahirahmanirahim

Assalamualaikum wr. wb,

(Arrahmah.com) - Sepak terjang sang dead squad Densus 88 kini mulai mencuat lagi. Kali ini mereka melakukan pengejaran terhadap terduga teroris yang dituduh akan meledakkan Kedubes Myanmar. Bahkan Baku tembak terjadi antara Densus 88 dengan sejumlah orang yang diduga teroris di Kampung Batu Rengat RT 02/08 Desa Cigondewah Hilir, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (8/5/2013).

Densus 88 juga sering kali terlibat dalam penyiksaan dan extra-judicial killings, membunuh menggunakan senjata tanpa Standard Operational Procedure (SOP) kepada “terduga” teroris yang tanpa senjata dan tanpa perlawanan.

Densus 88 dengan segala fasilitasnya telah menjadi pelaku inpunitas (pelaku penghilangan nyawa yang lolos dari investigasi tanpa proses hukum) dan pelanggar HAM berat. Kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Densus 88 sampai saat ini masih berlajut dan belum ada yang bisa menghentikannya.

Sampai detik ini, masih banyak praktik impunitas dalam bentuk penyiksaan yang dilakukan oleh Densus 88 di dalam tahanan maupun diluar tahanan terhadap para “terduga” teroris. Lalu apa gunanya pemerintah Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture) dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Penyiksaan pada 28 September 1998.

Atas hal – hal tersebut Densus seringkali melakukan klaim terhadap kelompok Islam tertentu bagian dari kelompok ini dan itu tanpa bukti yang jelas. Melakukan prakondisi terhadap kasus terorisme. Dan seringkali meyalahgunakan kewenangannya untuk memaksa terduga teroris mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

Dengan memperhatikan Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah beberapa kali diamandemen sebagai Konstitusi Negara, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Bahwa terkait hal –hal di atas, kami Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) menyatakan sebagai berikut :

Menghimbau kepada seluruh segenap saudara saudari kami berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang telah mendapatkan perlakuan diskriminasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) baik terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM) akibat dampak dari fitnah terorisme dan atau teror di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) oleh Densusi 88 ini, UNTUK SEGERA MELAPORKAN KEPADA KAMI dengan terganggunya Hak atas Rasa Aman Tenteram sebagaimana diatur dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM) untuk ditindaklanjuti melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Mendesak DPR khususnya KOMISI III untuk segera membentuk panja kemudian dilanjutkan dengan proses hukum kepada KaDensus 88, Bareskrim Mabes Polri dan BNPT, karena jelas dan tegas telah melakukan PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang HAK ASASI MANUSIA dan terhadap personil Densus sebagai aparat kepolisian penegak hukum NKRI yang telah melakukan penembakan harus ditindak tegas sebagaimana pula diatur dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2000 Tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA.



Wassalamualaikum Wr. Wb

Jakarta, 8 Mei 2013

PUSAT HAK ASASI MUSLIM INDONESIA (PUSHAMI)

DIREKTUR
KONTRA TERORISME & KONTRA SEPARATISME



M. YUSUF SEMBIRING, S.H., M.H
081210089997


=====

Komenku, kalau itu benar benar terjadi, kasian banget masyarakat yang menjadi sasaran target densus 88.  

Bagaimanapun, densus nembak mati perlu di usut.

Karena manusia patut diberikan kepadanya asas praduga tak bersalah..

Densus 88 sudah semakin lebih kejam dari teroris itu sendiri.

Yang densus bunuh, juga punya keluarga, punya istri, punya anak. Kematian tulang punggung keluarga jelas sgt 'memukul' mereka..

Apalagi alasannya sering kali tidak terbukti. Trus kalau terlanjur mati gimana? Emang densus mau ngidupin mereka lagi?

----

Gembong narkoba, jelas lebih menghancurkan negara dibanding 'teroris'. Teroris paling mematikan satu generasi, penjual narkoba menghancurkan bergenerasi - generasi mengapa malah di kasih grasi NGGAk ditembak mati?!

Koruptor koruptor 'teroris' abadi lebih besar daya 'ledak bomnya' mengapa sampai yang dipenjarapun tidak ada yang ditembak mati?!

Tolong adillah.. Jangan cuman karena 'teroris' adalah proyek yang lagi tren dikorbankan rakyat sendiri. Densusin tuh koruptor! Densusin tuh preman preman! Densusin tuh pemain proyek2 yang memakan byk hak rakyat! Densusin tuh mafia yang bikin harga2 jadi mahal semua!

Yah, karena memang ' teroris ' merupakan komoditas 'yang sedang laku' maka, biar kata rakyat sendiri jadi tumbal.. 'Nggak masalah' .. Allah mencatat semua klakuan pejabat negara yang biarkan smua ini terjadi. Dan catat kita semua yang biarkan kezaliman densus terus menusuk hati saudara- saudara kita kaum muslimin. Apa nunggu didensusin juga pemeluk agama lain? Baru mau ikutan peduli?

----
 Hampir 100 kaum muslimin nyawanya melayang karena ulah densus! Belum lagi efeknya ke keluarga para manusia yang sudah di 'algojo' mati tanpa peradilan yang sesuai prosedurnya.

Apakah tidak melihat bagaimana terduga kasus pemboman boston, sudah ditelanjangi, ditembak mati tanpa peradilan, agaknya densus juga mengaminin prinsip yang demikian itu.

'Terduga teroris' itu kayak saya juga anda. Kalaupun jika memang benar dia menganut 'pemikiran keliru' bs kog dibantu disadarkan.

Namun ya jelas harus dicari metodenya. Wong namanya keyakinan y sbatas keyakinan. 

Misal nih, orang yang yakin nggak sholat lima waktu nggak tepat waktu apa apa. Apa langsung di bunuh karena skali kita kasih tau ngga ngedengerin?

Padahal dlm islam, shalat adalah tiang agama. Shalat pada g̅ɑ̤̈̊ĸ bener, 'tiang agama' akan terganggu. Orang yang mengabaikan shalat juga bahaya, memang efeknya g̅ɑ̤̈̊ĸ skaligus keliatan, namun bs malah lbh berbahaya dari 'kejahatan teroris'.

'Teroris' kan dalam tataran pembahasan pemikiran jihad, ya benerin dong. Narkoba aja ada tempat rehabilitasinya, apa susahnya bikin lembaga rehabilitasi doktrin teroris. Undang pakar pakar 'cuci otak'. Pake solusi manusiawi kenapa sih? jangan jangan dikit dikit tembak mati.

----
 Dari aku... tolonglah sebagai pemerintah bisa memperhatikan pola penanganan yang dilakukan dalam menghadapi teroris begini. Agar bener bener bisa tuntas dalam mengatasi. Janganlah memicu dengan baru terhadap densus 88 yang bisa jadi mereka sekedar alat kekuasaan hari ini.

Karena pun, densus 88 juga masih manusia, masih punya keluarga. perlu dilindungi juga masa depan mereka. 

Ubah pola penanganan dan perbaiki protap densus 88 agar lebih jinak, manusiawi, serta tidak dilihat masyarakat sebagai suatu penganiayaan serta memicu rasa ketidakadilan seperti yang sudah terjadi sekarang ini.

Artikel Terkait

Sharekan bagaimana pandanganmu sendiri mengenai artikel di atas..
EmoticonEmoticon